a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan, penindakan, dan penyidikan kepabeanan dan cukai, perlu menyempurnakan tugas dan fungsi pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.