a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengolahan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, perlu menyempurnakan tugas dan fungsi pada Kantor Pengolahan Data Eksternal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.