a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional, dipandang perlu melakukan perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2009;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional; 2009, No.420 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.