a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, pelayanan, pengawasan, dan penerimaan perpajakan, perlu menambahkan fungsi pengawasan intern pada setiap instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.