a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.03/2010, Menteri Keuangan menetapkan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan; b. bahwa berdasarkan surat Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri atas nama Sekretaris Menteri www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1051 2 Sekretaris Negara Nomor B-15095 / Setneg / Setmen /KTLN/08/2010 tanggal 11 Agustus 2010 dan surat Nomor B-17495/Setneg/Setmen/KTLN/ 09/2010 tanggal 8 September 2010, Sekretaris Menteri Sekretaris Negara merekomendasikan agar International Catholic Migration Commission (ICMC) dan Organization of Islamic Conference (OIC) Alliance dimasukkan dalam daftar Organisasi Internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan; d. bahwa berdasarkan surat Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri atas nama Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Nomor B-15625/Kemsetneg/ Setmen /KTLN/KL.05/08/2012 tanggal 27 Agustus 2012, Sekretariat Negara telah menyampaikan rekomendasi agar Islamic Corporation for Development of the Private Sector (ICD) dimasukkan dalam daftar Organisasi Internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan; e. bahwa berdasarkan hasil penelitian Direktorat Jenderal Pajak, mengingat Catholic Relief Services (CRS) tidak lagi memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Organisasi Internasional pada daftar Organisasi Internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga Catholic Relief Services (CRS) diusulkan untuk dicabut dari daftar Organisasi Internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a; f. bahwa berdasarkan hasil penelitian Direktorat Jenderal Pajak, International Catholic Migration Commission (ICMC), Organization of Islamic Conference (OIC) Alliance serta Islamic Corporation for Development of the Private Sector (ICD) telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Organisasi Internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a; g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1051 3 Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang T
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.