bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.