a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2009, telah ditetapkan ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk menjamin kelancaran pelaksanaan proses penerimaan dan pembayaran penyempurnaan tagihan kepada negara, perlu dilakukan pengaturan khusus administrasi penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1353 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.