a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007;
b. bahwa dalam rangka harmonisasi peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan dan untuk memberikan kepastian hukum mengenai bentuk penetapan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil pada setiap unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu melakukan penyempurnaan terhadap peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1034 2 dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 Tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.