a. bahwa untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman mengandung etil alkohol buatan dalam negeri perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan yang mengatur mengenai cara pelunasan cukai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.