bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.01/2012 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan disebutkan pemberian bantuan pembiayaan penyelesaian masalah hukum dalam perkara pidana akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.