a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya disediakan oleh Menteri Keuangan;
b. bahwa penyediaan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dilaksanakan sesuai dengan asas keamanan, kontinuitas, efektivitas, efisiensi, dan memberikan kesempatan yang sama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.