a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai, perlu dilakukan penerapan Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S);
b. bahwa dalam rangka mendukung penerapan Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk menyeragamkan pengisian pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat berupa hasil tembakau, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1007 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.