a. bahwa dalam rangka mengurangi dampak perubahan iklim (climate change) dan mendukung tercapainya sasaran kebijakan energi nasional berupa terwujudnya energi (primer) mix yang optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 4 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Diktum PERTAMA angka 12 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, perlu memberikan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pernerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung 2009, No.345 2 Pemerintah Atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati di Dalam Negeri Untuk Tahun Anggaran 2009;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.