a. bahwa ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2009;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan penyediaan tenaga listrik dan mendukung usaha industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum di daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a di atas, khususnya mengenai persyaratan permohonan pembebasan bea www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1004 2 masuk bagi badan usaha yang memiliki Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum (IUKU);
c. bahwa untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang modal yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan guna menghindari penyalahgunaan terhadap pemberian fasilitas tersebut, perlu diatur ketentuan mengenai pemindahtanganan atas barang modal pada ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a di atas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.