a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, laporan keuangan transaksi aset yang berada dalam pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menggunakan basis akuntansi kas menuju akrual; b. bahwa Piutang Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Piutang Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) di neraca Laporan Keuangan Pemerintah harus terjaga agar nilai yang disajikan dalam laporan keuangan sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value); c. bahwa untuk menyajikan Piutang Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Piutang Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan, diperlukan penyesuaian 2014, No.992 2 dengan membentuk penyisihan piutang tidak tertagih dengan terlebih dahulu dilakukan penetapan kualitas piutang; d. bahwa Piutang Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Piutang Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) berada dalam pengelolaan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kualitas Piutang Dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional Dan Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.