a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2011, Menteri Keuangan telah menetapkan ketentuan mengenai pemberian biaya ransum berlayar bagi awak kapal patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan;
b. bahwa dalam rangka memperlancar pemberian biaya ransum berlayar bagi awak kapal patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian atas mekanisme pemberian biaya ransum berlayar bagi awak kapal patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2011; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.979 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2011 tentang Pemberian Biaya Ransum Berlayar Bagi Awak Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.