a. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menunjukkan bahwa pada periode penyelidikan (2005 – Semester I Tahun 2008) telah terjadi kenaikan secara absolut barang impor yang diselidiki sehingga menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri, Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 1062/M-DAG/7/2009 mengusulkan untuk mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk paku dengan pos tarif 7317.00.10.00;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor, tindakan pengamanan tetap dapat ditetapkan dalam bentuk Bea Masuk oleh Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 2009, No.314 2 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Paku;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.