a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika Harga Ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari Nilai Normalnya dan menyebabkan kerugian;
b. bahwa sesuai hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terdapat bukti adanya impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Tidak Dalam Gulungan (Hot Rolled Plate) secara dumping dari negara Singapura, dan Ukraina yang menyebabkan kerugian (injury) terhadap industri dalam negeri dan hubungan kausal (causal link) antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.969 2
c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 545/M-DAG/SD/4/2011 tanggal 5 April 2011 dan Nomor: 960/M-DAG/SD/6/2011 tanggal 24 Juni 2011, telah menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Tidak Dalam Gulungan yang berasal dari Negara Singapura, dan Ukraina;
d. bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 berlaku, segala keputusan dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan dinyatakan sah;
e. bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sesuai dengan mekanisme yang berlaku selama ini dalam rangka penetapan Bea Masuk Anti Dumping, telah dilakukan rapat pembahasan bersama-sama dengan instansi dan unit terkait yang dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan;
f. bahwa dengan mendasarkan pada hasil rapat pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan sehubungan dengan surat keberatan dari petisioner Nomor: 0048/GRP/I/2012 tanggal 18 Januari 2012, Menteri Keuangan melalui surat Nomor S-135/MK.011/ 2012 tanggal 23 Februari 2012, telah menyampaikan permintaan kepada Menteri Perdagangan sesuai kewenangannya untuk melakukan kajian kembali terhadap usulan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.969 3 dengan mempertimbangkan hasil kajian Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan keberatan dari petisioner tersebut;
g. bahwa sebagai tindak lanjut dari permintaan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f, Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 888/M-DAG/SD/5/2012 tanggal 30 Mei 2012, Nomor: 1256/M-DAG/SD/7/2012 tanggal 27 Juli 2012, dan Nomor: 1343/M- DAG/SD/8/2012 tanggal 15 Agustus 2012 telah merekom
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.