a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009 telah diatur ketentuan mengenai pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu;
b. bahwa untuk menyempurnakan ketentuan pembayaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009 tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu; 2009, No.292 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.