a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah, telah diatur mekanisme pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan pengalokasian anggaran Tranfer ke Daerah, perlu mengatur kembali mekanisme pengalokasian anggaran Transfer ke Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.