bahwa dalam rangka penetapan kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan perubahannya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.