a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan kereta api kelas ekonomi yang dananya telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, perlu menyempurnakan dan mengatur kembali tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.887 2 kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi yang sebelumnya telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.02/2010;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.