a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, Menteri Keuangan menerbitkan Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bahwa Penerbitan Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Komite Dukungan Kelayakan Dalam Rangka Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (Komite Dukungan Kelayakan) sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 340/KMK.011/2013; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1241 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.