a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
b. bahwa Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi ”LEMIGAS” pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.05/2009;
c. bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Surat Nomor: 4063/84/SJN.K/2012 tanggal 19 Juni 2012, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi ”LEMIGAS” pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.886 2
d. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi ”LEMIGAS” pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.