bahwa dalam rangka penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.