a. bahwa dalam rangka pemilihan bank umum sebagai Bank Operasional I mitra kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.06/2006 tentang Pemilihan Bank Operasional I Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.05/2009;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 16 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2007 tentang Pelaksanaan Rekening Pengeluaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA);
c. bahwa dalam rangka implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), perlu mengatur mengenai pelaksanaan penyaluran dana www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.28 2 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui SPAN dan pelaksanaan kemitraan dengan bank umum yang mampu dan bersedia melaksanakan penyaluran dana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam kerangka pengembangan SPAN;
d. bahwa berkenaan dengan huruf c di atas, perlu menyempurnakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.06/2006 tentang Pemilihan Bank Operasional I Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.05/2009;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.