a. Bahwa ketentuan mengenai penunjukan pemungut Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Telah Diatur Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk Memungut, Menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya; b. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan kewajibannya sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai penunjukan pemungut Pajak www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.841 2 Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk Memungut, Menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.