a. bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara, diperlukan adanya tertib administrasi dan pengelolaan yang lebih baik terhadap Barang Milik Negara yang berasal dari kontraktor kontrak kerja sama dengan tetap menjunjung tinggi good governance;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindah tanganan Barang Milik Negara, belum secara khusus mengatur pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari kontraktor kontrak kerja sama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama; 2009, No.270 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.