a. bahwa berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, telah ditetapkan bea masuk terhadap impor barang berupa kacang kedelai dengan pos tarif (HS) 1201.90.00.00 sebesar 5% (lima persen);
b. bahwa dalam rangka menjaga stabilitas harga kacang kedelai di dalam negeri dengan tetap memperhatikan kepentingan petani dan konsumen, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif bea masuk atas impor barang berupa kacang kedelai sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk jangka waktu tertentu;
c. bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas mengenai Kebijakan Stabilisasi Harga Pangan dan Kedelai pada tanggal 25 Juli 2012 yang dikoordinasikan oleh Kementerian www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.815 2 Koordinator Bidang Perekonomian dengan melibatkan instansi-instansi terkait diantaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Keuangan, telah disepakati untuk menurunkan tarif bea masuk impor kacang kedelai dari 5% (lima persen) menjadi 0% (nol persen) untuk jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2012;
d. bahwa sesuai arahan Presiden pada Sidang Kabinet Paripurna tanggal 26 Juli 2012, dalam rangka menjaga stabilitas harga pangan, untuk jangka pendek pemerintah akan melakukan pembebasan bea masuk impor kacang kedelai;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Berupa Kacang Kedelai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.