a. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2008, belum mencakup kewajiban Dealer Utama dalam pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik dan evaluasi kinerja Dealer Utama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik, perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap pelaksanaan Dealer Utama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dealer Utama; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1204 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.