a. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia pada periode penyelidikan tahun 2004-2007, yang menunjukkan terjadinya lonjakan impor barang terselidik sehingga menyebabkan kerugian serius industri dalam negeri, Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 1598/M- DAG/5/2008 tanggal 10 November 2008, mengusulkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk Dextrose Monohydrate;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor, tindakan pengamanan tetap dapat ditetapkan dalam bentuk Bea Masuk oleh Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka 2009, No.268 2 melaksanakan ketentuan Pasal 23 D ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Produk Dextrose Monohydrate;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.