a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2009 telah ditetapkan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010 yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010;
b. bahwa mengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2009 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010 belum mengatur Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010 untuk Kementerian Negara/Lembaga pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan adanya penambahan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010 untuk Kementerian Negara/ Lembaga pada Departemen Hukum dan Hak Asasi 2009, No.260 2 Manusia, Departemen Pendidikan Nasional dan Badan Pemeriksa Keuangan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2009 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2009 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.