a. bahwa penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam valuta asing di pasar perdana internasional dapat dilakukan dengan cara bookbuilding maupun penempatan langsung (private placement);
b. bahwa penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam valuta asing di pasar perdana internasional dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Panel;
c. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.08/2008 tentang Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional belum mengatur penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam valuta asing di pasar perdana internasional dengan cara penempatan langsung (private placement) melalui Panel; 2009, No.257 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.08/2008 tentang Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.