a. bahwa dalam rangka mewujudkan pasar Surat Utang Negara dalam negeri yang dalam, aktif, likuid, dan untuk melaksanakan diversifikasi instrumen Surat Utang Negara serta untuk memperluas basis investor, perlu mengembangkan instrumen Surat Utang Negara dengan menerbitkan Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik dengan cara bookbuilding;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik dengan cara bookbuilding, dipandang perlu menyusun Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik Dengan Cara Bookbuilding;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik Dengan Cara Bookbuilding; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.784 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.