a. bahwa dalam rangka menunjang berkembangnya usaha industri pembangkit tenaga listrik dan menjamin tersedianya tenaga listrik oleh badan usaha termasuk PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk kepentingan umum, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan yang mengatur mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan 2009, No.256 2 Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.