a. bahwa untuk penyaluran pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) atau pejabat yang diberi kuasa menunjuk bank umum menjadi mitra Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
b. bahwa dalam rangka mempercepat penyaluran pembagian hasil penerimaan PBB dan BPHTB kepada yang berhak, dipandang perlu melimpahkan kewenangan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN di daerah untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum (SKU) kepada Bank/Kantor Pos Operasional III PBB dan BPHTB; 2009, No.255 2
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, perlu mengatur kembali Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2008;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.