a. bahwa dalam rangka penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang, perlu menunjuk institusi/lembaga keuangan internasional yang melaksanakan fungsi sebagai agen pencatat kepemilikan, kliring dan setelmen, agen pembayar bunga dan pokok SUN dan/atau sebagai Commissioned Company for Bondholders (trustee);
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang, belum memuat ketentuan mengenai penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan 2009, No.212 2 Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.