a. bahwa setelah berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, masih terdapat proyek pemerintah yang dibiayai dari hibah luar negeri dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pascabencana alam gempa bumi dan tsunami yang pelaksanaanya masih belum selesai sampai dengan tanggal 31 Maret 2009; 2009, No.186 2
b. bahwa agar proyek pemerintah sebagaimana tersebut pada huruf a dapat selesai dengan baik dan memberikan kontribusi dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pascabencana alam gempa bumi dan tsunami, perlu diberikan kemudahan dan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pelaksanaan Proyek Pemerintah Untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pascabencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang Dibiayai Dengan Hibah Luar Negeri yang Pelaksanaannya Belum Selesai Sampai Dengan Tanggal 31 Maret 2009;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.