a. bahwa dalam rangka pemenuhan batasan kewajiban modal sendiri dan batas waktu untuk memulai kegiatan usaha bagi perusahaan pembiayaan di bidang ketenagalistrikan, serta menindaklanjuti kebijakan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 2000 terkait dengan persetujuan skema financial lease untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung Jati B telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 173/KMK.O6/2002 tentang Rasio Pinjaman Terhadap Modal Sendiri dan Batas Waktu Untuk Memulai Kegiatan Usaha Bagi Perusahaan Pembiayaan Di Bidang Ketenagalistrikan;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas dan untuk mendukung kelanjutan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung Jati B dalam rangka pemenuhan kebutuhan ketenagalistrikan nasional melalui skema financial lease sebagaimana dinyatakan dalam Surat Menteri Koordinator Bidang www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.718 2 Perekonomian Nomor: S-207/M.EKON/08/2002, perlu dilakukan penyesuaian batasan kewajiban bagi perusahaan pembiayaan di bidang ketenagalistrikan dengan mengubah ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 173/KMK.O6/2002;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Mengenai Batasan Kewajiban Bagi Perusahaan Pembiayaan Di Bidang Ketenagalistrikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.