a. bahwa dalam rangka optimalisasi penataan pemanfaatan Barang Milik Negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, perlu melakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 Tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.717 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.