a. bahwa dalam rangka meningkatkan kerjasama ekonomi secara menyeluruh antar negara-negara anggota ASEAN dan Republik Korea, Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (Framework Agreement on The Comprehensive Economic Cooperation Among The Government of The Members Countries of The Association of South East Asian Nations and The Republic of Korea) dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007;
b. bahwa untuk menindaklanjuti persetujuan kerangka kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.697 2 Tenggara dan Republik Korea (Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among The Government of The Members Countries of The Association of South East Asian Nations and The Republic of Korea) dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2007;
c. bahwa berdasarkan modalitas yang termuat dalam persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah dijadualkan skema penurunan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c diatas, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.