a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dipandang perlu untuk melakukan uji coba rekening penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah bersaldo nihil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Uji Coba Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.