a. bahwa dalam rangka menampung setoran bagian Pemerintah dari kegiatan usaha panas bumi, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara telah membuka Rekening Penerimaan Panas Bumi Nomor 508.000084 pada Bank Indonesia;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi melalui Rekening Penerimaan Panas Bumi Nomor 508.000084, perlu diatur ketentuan mengenai pengeluaran- pengeluaran dari Rekening Penerimaan Panas Bumi Nomor 508.000084 pada Bank Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rekening Panas Bumi; 2009, No.152 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.