a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dapat digunakan untuk membiayai proyek yang sebagian atau seluruh pembiayaannya diusulkan untuk dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, baik proyek yang akan dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan;
b. bahwa dalam rangka koordinasi dengan kementerian negara/lembaga terkait dan antar unit di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu mengatur tata cara untuk mempersiapkan proyek yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing instansi dan unit terkait; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1005 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.