a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan Bank Operasional I mitra kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang lebih transparan dan dapat dipertanggung jawabkan, serta menjamin pelaksanaan penyaluran keuangan negara yang berkelanjutan, perlu dilakukan penyempurnaan materi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.06/2006 tentang Pemilihan Bank Operasional I Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.06/2006 tentang Pemilihan Bank Operasional I Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; 2009, No.148 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.