bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2008 tentang Penyusunan Standar Biaya Khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.