a. bahwa dalam rangka penanggulangan bencana yang cepat dan tepat perlu didukung oleh suatu pengaturan mengenai pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara;
b. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.971 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.