a. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, Nilai Barang Milik Negara (BMN) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) perlu disajikan secara akurat, sehingga perlu dilakukan rekonsiliasi antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kementerian Negara/Lembaga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.