a. bahwa dalam rangka mendukung usaha pemanfaatan panas bumi bagi pengembangan pembangkit listrik, diperlukan peran Pemerintah untuk mengurangi risiko usaha panas bumi;
b. bahwa peran pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dengan menyediakan Dana Geothermal yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan (APBN-P);
c. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan Dana Geothermal yang telah dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-P, Menteri Keuangan telah menugaskan Pusat Investasi Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 286/KMK.011/2011 tentang Penugasan Kepada Pusat Investasi Pemerintah Untuk Melaksanakan Pengelolaan Dana Geothermal;
d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2011 tentang Tata www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.11 2 Cara Penyediaan dan Pencairan Dana Geothermal Dari Rekening Kas Negara Ke Rekening Induk Dana Investasi Pada Pusat Investasi Pemerintah, ketentuan mengenai pengelolaan Dana Geothermal diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;
e. bahwa agar pelaksanaan pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara, dipandang perlu mengatur tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban Fasilitas Dana Geothermal;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Fasilitas Dana Geothermal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.