a. bahwa dalam rangka menjamin efektivitas, kontinuitas pengelolaan rumah sakit kusta dan upaya rehabilitasi paripurna untuk penderita kusta, maka perlu diikuti dengan peningkatan mutu dan kualitas pelayanan Rumah Sakit Kusta Ujung Pandang;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi maka perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kusta Ujung Pandang;
c. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 568/Menkes/SK/XII/1982 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kusta Ujung Pandang sudah tidak sesuai lagi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebut pada huruf a, b, dan huruf c, perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kusta Ujung Pandang dengan Peraturan Menteri Kesehatan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.401 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.